Asuransi Syariah atau Takaful adalah suatu usaha yang saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah didalam wikipedia. sedangkan asuransi biasa adalah pertagungngan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran dan kontribusi.
Dari penjelasan di atas terlihat perbedaan antara Asuransi syariah dan asuransi Konvensional yaitu, Menurut Para ahli, Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama, jadi, ketika ada peserta yang mengalami musiabh peserta lain akan membantu lalui himpunan dan terbaru. sedang Asuransi Konvensional perusahaan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasababh yang berasal dari pembayaran perbulan.
jadi, disini kita akan memahami manfaat dan contoh asuransi syariah menurut ayat-ayat Al Qur'an
Manfaat Asuransi Syariah
Patut dipahami Asuransi Syariah lebih mudah dikarnakan satu poli asuransi digunakan untuk semua anggota, dan keuntungan yang kecil di karnakan Asuransi Syariah tidak bertujuan untuk komersil. jadi Manfaat Asuransi Syariah yaitu:
- Menghindari riba, dikarnakan Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah islam
- kurangnya perdebatan atau permusuhan antara pihak yang terkait.
- Lebih Mudah, karna satu poli asuransi digunakan untuk semua anggota
- Tidak Berlaku sistem dana hangus
- Transparan dalam pengelola dana.
Baca Juga : Perjanjian Asuransi Syariah
Contoh Asuransi Syariah
Contoh Asuransi Syariah di Indonesia Sangat lah Banyak, salah satunya adalah:
- Asuransi Pendidikan syariah
- Asuransi Kesehatan Syariah
- Asuransi Syariah berkelompok
- Asuransi Kerugian Syariah
Dari Beberapa Contoh Asuransi Syariah ini bisa kita cek perusahaan :
- Asuransi Syariah Takaful keluarga
- ASuransi Allianz Syariah
- Asuransi Pruden tial Syariah
- Asuransi AIA Syariah
Nah. itu adalah contoh dan beberapa persusahaan asuransi syariah yang ada di indonesia.
Jadi Itu adalah Manfaat dan contoh Asuransi Syariah yang ada di Indonesia. saran dari admin untuk lebih memahami dari perjanjian asuransi yang di berikan perusahaan, di karnakan beda perusahaan beda pula perjanjian yang di berikan walaupun akad atau perjanjiannya masih sesuai aturan didalam Al Qur'an.
Comments
Post a Comment